MEDIA JABODETABEK - Ganjil Genap Jakarta hari ini Selasa 6 September 2022 berlaku di wilayah berikut.
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih tetap berlaku mulai dari pagi dan sore hari.
Titik yang diberlakukan sistem Ganjil Genap masih tetap sama, yakni 25 yang tersebar diJakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
Adapun jadwal jam ganjil genap Jakarta hari ini mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional 2022 Tanggal Berapa ? Berikut Sejarah, Tujuan, dan Cara Memperingati
Hari ini 6 Agustus 2022 merupakan tanggal genap, sehingga hanya mobil yang berplat nomor genap yang bebas melintas dari pagi sampai sore.
Sedangkan untuk plat ganjil, harus menghindari jam-jam tersebut supaya tidak ditilang oleh Polisi.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: 8 Pekerja Tersengat Listrik di Palu Berikut Kronologi Lengkapnya
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Hari Bebas Kendaraan Bermotor September 2022 Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Baca Juga: 5 Ide Usaha atau Bisnis untuk Anak Muda, Menurut Rico Huang Bisa Menjanjikan Sukses Besar
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Pemberlakukan ganjil genap (Gage) di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.***