MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi lengkap 25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan diberlakukan setiap hari oleh Satlantas Polda Metro Jaya dan Dinas perhubungan DKI Jakarta.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
25 titik ganjil genap DKI Jakarta ini mengalami penambahan jumlah titik pada tanggal 6 Juni 2022 dengan jumlah titik sebelumnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Lalu, kapan diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan?
Jam operasional ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.
Ganjil genap itu dilakukan pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Senin 22 Agustus 2022, Cek 2 Titik Lokasi dan Persyaratannya
Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar menaati peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar peraturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan yang sudah ditentukan.
Kategori pelanggar ganjil genap DKI Jakarta ini adalah pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang saat itu berlaku di jam operasional yang telah ditentukan.
Pada Selasa, 23 Agustus 2022 pengendara roda 4 yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap adalah yang memiliki nomor polisi kendaraan GANJIL.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Hasil Autopsi Ulang, Tim Dokter Temukan Hal Berikut
Pengguna kendaraan roda 4 bernomor polisi GENAP akan ditindak tilang jika melalui kawasan ganjil genap di jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 30 Agustus 2022? Ada 2 Peringatan dan 2 Peristiwa Apa Saja? Berikut Ulasannya
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Baca Juga: Berita Viral Terbaru, Seorang Petugas PT KAI Dilecehkan Penumpang di Stasiun Paledang Bogor
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Patuhi peraturan yang telah ditetapkan saat berkendara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas bersama di wilayah DKI Jakarta. ***