Peta Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Libur Nasional dan Libur Akhir Pekan Apakah Berlaku?

17 Agustus 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi. Peta Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul /Isu Bogor/Mutiara Ananda Hidayat

MEDIA JABODETABEK – Apakah ganjil genap di kawasan puncak Bogor dan Sentul pada libur nasional dan libur akhir pekan apakah berlaku?

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor terus berlaku secara rutin oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Kabupaten Bogor.

Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul yang sudah berlaku sejak tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani kepadatan pengunjung kawasan Puncak.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Berastagi Terpopuler, Dari Pemandian Air Panas Hingga Peternakan Banyak Diburu Wisatawan

Diberlakukannya ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul juga merupakan anjuran dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 

Hal itu diberitahukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan pada titik yang menjadi gerbang masuk kawasan wisata Puncak Bogor.

Yang tentunya dijaga oleh kepolisian dan aparat setempat untuk mengamankan jalannya sistem rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-77 untuk 19 Agustus 2022

Perlu diketahui, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selain pada akhir pekan yang diberlakukan mulai hari Jum'at hingga Minggu, ternyata pada hari libur nasional pun ganjil genap masih berlaku hingga saat ini. 

Contohnya saja pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 yang ditetapkan sebagai HUT RI oleh pemerintah. 

Yang membuat kawasan Puncak Bogor memberlakukan sistem ganjil genap hingga pukul 24.00 WIB.

Gage di kawasan Puncak Bogor pada Rabu, 17 Agustus 2022 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak kemarin, yaitu Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Fatmawati, Istri ke-3 Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno

Karena ganjil genap yang diberlakukan saat ada peristiwa libur nasional tanggal merah tersebut mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur tersebut berakhir pukul 24.00 WIB.

Namun, peta ganjil genap kawasan puncak bogor pada hari esok Kamis, 18 Agustus 2022 kembali tidak diberlakukan, kenapa? 

Sebab, tanggal Kamis, 18 Agustus 2022 bukan libur nasional atau tanggal merah dan bukan juga merupakan akhir pekan. 

Sehingga Kepolisian Republik Indonesia Resor Kabupaten Bogor tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada hari itu. 

Jadi, peta ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada hari libur nasional dan libur akhir pekan apakah berlaku? Ya, masih berlaku. 

Yang tidak berlaku hanyalah hari-hari yang tidak dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah dan bukan libur akhir pekan, seperti 18 Agustus 2022.

Perihal jam operasional sistem rekayasa lalu lintas one way di akhir pekan akan dilaksanakan pada saat volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor dan Sentul semakin meningkat.

Pantauan sistem rekayasa lalu lintas one way dapat dilihat di sosial media Polres Bogor di Instagram dan Twritter @TMCPolresBogor. ***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler