MEDIA JABODETABEK – Berikut jadwal jam ganjil genap DKI Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 di 25 lokasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kembali memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta pada hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 sampai Jumat, 12 Agustus 2022.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui dalam aturan terbaru ganjil genap Jakarta akan diberlakukan terhadap 25 titik atau ruas jalan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Namanya? Cek Selengkapnya di Sini
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp.500.000.
Untuk aturan ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 yakni untuk kendaraan berplat nomor ganjil saja alias memiliki angka ganjil di akhir plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Sholat di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Dilengkapi Doa Setelah Adzan
Perlu diketahui, aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Adapun daftar 25 lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 sebagai berikut:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang)
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 sebagai berikut:
Pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
Sore mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 beserta 26 lokasi dan jam operasi.***