Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? Begini Penjelasannya

15 Juli 2022, 11:31 WIB
Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? /Antara/M Ibnu Chazar/

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah penjelasan ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan di 25 titik ruas jalan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan mengalami penambahan pada 6 Juni 2022 lalu dengan jumlah titik yang diberlakukan sebelumnya adalah 13 titik ruas jalan.

Baca Juga: 3 Twibbon HUT BPJS Kesehatan 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Dipasang di Sosmed

Diberlakukannya ganjil genap 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta karena semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah Ibukota pada saat ini.

Lalu kapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan?

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan saat hari kerja yaitu pada Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.

2 waktu yang berbeda tersebut adalah pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Kota Cinema Mall 15 Juli 2022, Cek Film yang Sedang Tayang

Sedangkan pada sore hari ganjil genap di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar lebih diperhatikan lagi nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap.

Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas di lapangan jika mendapati pengendara kendaraan roda 4 tidak menggunakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap yang saat itu berlaku.

Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor Ganjil.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata Salatiga Terbaru dan Hits di Kalangan Anak Muda, Kopeng Treetop Paling Favorit

Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Genap dilarang melintas!

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***

Editor: Putri Amaliana

Tags

Terkini

Terpopuler