MEDIA JABODETABEK – Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya pada bulan Maret akan menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022.
Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Terdapat 3 hal yang menjadi sorotan utama dalam melaksanakan Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 ini.
Pertama, Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang memiliki Knalpot Bising sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Kapan Terjadi Peristiwa Supersemar? Apakah 11 Maret Menjadi Hari Libur Nasional?
Kedua, penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan keperuntukan yang ada dalam Pasal 287 Ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009.
Ketiga, penggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
Selain menindak 3 pelanggaran yang ada di atas, Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 juga mengimbau untuk selalu tertib berkendara seperti kendaraan roda 2 yang harus masuk jalur lambat hingga batas kecepatan maksimum 60km/jam.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan dengan 5M yaitu:
1. Memakai Masker
2. Mencici tangan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi
Membagikan masker kepada masyarakat yang berada di lokasi Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 juga menjadi agenda yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M. SI selaku Kapolda Metro Jaya berpesan agar jangan menjadi korban sia-sia di jalan raya akibat tidak mematuhi peraturan. ***