Syarat dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 3 Januari 2022 Cek Lokasi yang Terdekat

3 Januari 2022, 08:40 WIB
Update Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021 /Twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - PPKM akan berakhir hari ini 3 Januari 2022 , pelayanan perpanjangan SIM keliling tetap beroperasi secara terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat Ibu Kota Jakarta.

Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Dan apabila masa berlaku SIM habis maka dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini Senin 3 Januari 2022: Ada Check In Bangkok, Warkop DKI hingga Misteri Dunia

Dan pada hari ini, Senin 3 Januari 2022 Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM keliling di 4 lokasi berbeda, yakni :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM keliling menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang sudah ditentukan, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak untuk para pemohon perpanjangan SIM.

Baca Juga: 13 Link Twibbon HAB Kemenag 2022 yang ke-76, Dipakai Secara Gratis dan Dapat Dibagikan Ke Semua Media Sosial

Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Tanggal 14 Februari 2022 Hari apa, Memperingati Apa ? Cek Daftarnya

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler