Pria di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Rekan Kerjanya yang Masih di Bawah Umur

1 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

MEDIA JABODETABEK - Seorang pria berinisial JG (26) di Bekasi berhasil dibekuk polisi atas tindakan cabul yang dilakukan kepada anak dari rekan kerjanya.

Diketahui, sang korban merupakan remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan kejadian bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban untuk mencari ayahnya.

Baca Juga: Perdana di Tahun Baru, Ikatan Cinta Hari Ini 1 Januari 2022: Nino Hadir di Perayaan Ulang Tahun Reyna

Akan tetapi, saat pelaku datang ke rumah, ayah korban sedang tidak ada. Sementara korban tengah berada di kamar mandi.

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," ujar Kombes Suprijadi kepada wartawan, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News, Sabtu, 1 Januari 2021.

Usai mendapat pelecehan seksual, dikatakan Suprijadi, korban langsung mengadukan ke orang tuanya.

Baca Juga: 4 Pemain Kunci di Final Piala AFF 2020 Leg 2, Siapa Saja?

Kemudian, mereka lantas mendatangi kepolisian dan melaporkan peristiwa itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, gelar perkara dan visum, pelaku pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Dirgahayu Senkom Mitra Ke 18 Untuk Meriahkan HUT Senkom Mitra Polri Tanggal 1 Januari 2022

Atas tindakannya, pelaku dikenai beberapa pasal dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Adapun sejumlah pasal ialah Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Kombes Suprijadi.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler