MEDIA JABODETABEK - Bagi Anda warga Jakarta dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) cobalah gunakan layanan SIM Keliling.
Karena, dengan layanan SIM Keliling ini masyarakat dipermudah dalam pengurusan perpanjangan SIM yang tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas.
Simak artikel ini sampai selesai untuk informasi jadwal SIM Keliling online di Jakarta dan Bogor pada hari Rabu, 3 Oktober 2021.
SIM Keliling Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling yang tersebar di DKI Jakarta.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, SIM keliling tersedia wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Wilayah Jakarta Timur, layanan SIM keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Lalu wilayah Jakarta Selatan, terdapat dua lokasi; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Laut Banda: Tidak Berpotensi Tsunami
Selanjutnya wilayah Jakarta Barat, SIM keliling tersedia di Mall Citraland Grogol. Sementara untuk di wilayah Jakarta Pusat SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling selama 6 jam, yakni dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling Bogor
Polresta Bogor Kota menyediakan dua layanan SIM Keliling yang tersebar di Bogor Kota.
Dikutip dari laman Instagram @satlantas_polrestabogorkota, lokasi SIM keliling pertama ada di MPP Lippo Plaza. Selanjutnya, SIM Keliling juga tersedia di Kebun Raya Bogor.
Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Rabu 3 November 2021: Saksikan Pesona Desa, Sketsa Netizen hingga SOS Show
Kedua layanan SIM Keliling tersebut dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling baik di Jakarta maupun Bogor, diharapkan untuk membawa fotokopi KTP, membawa SIM lama, serta surat bukti kesehatan.
Dan perlu diketahui, semua layanan SIM Keliling ini hanya menyediakan pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C saja, serta yang belum masuk tanggal kedaluwarsanya.
Sedangkan untuk SIM B, tetap harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM, tidak bisa melalui SIM Keliling.***