MEDIA JABODETABEK - Hari ini, Jumat, 15 Oktober 2021 ganjil genap masih terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Masyarakat pasti tak asing lagi dengan peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta.
Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta, yaitu dengan hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki pelat nomor polisi ganjil atau genap yang dapat melintas sesuai dengan tanggal hari itu.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 15 Oktober 2021, Cek 7 Titik Penyekatan Terbaru
Namun pada masa pandemi ini, sistem ganjil genap berganti tujuan yaitu untuk pembatasan aktifitas di Jakarta.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, sistem ganjil genap pun diberlakukan untuk menahan lonjakan aktivitas masyarakat.
Pada masa PPKM level 3 di Jakarta, pembatasan mulai sedikit dilonggarkan dengan dibukanya mall, sekolah, hingga kantor walaupun dengan kapasitas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Waspada, Berikut 10 Efek Samping Minum Teh Manis Berlebihan untuk Kesehatan
Dengan dibukanya fasilitas-fasilitas umum tersebut, maka aturan sistem ganjil genap di Jakarta pada PPKM level 3 ini diberlakukan.
Ketentuan sistem ganjil genap Jakarta pada masa PPKM level 3 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub 345 Tahun 2021.
Peraturan ganjil genap ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2021, yang bertepatan pada hari pertama PPKM level 3 di Jakarta.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Pfizer dan Sinovac Jatisampurna Kota Bekasi 15 Oktober 2021
Adapun ruas jalan yang di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:
1. Jalan Jendelal Sudirman
2. Jalan M. H. Thamrin
3. Jalan H. R. Rasuna Said
Sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut juga ada kendaraan yang tetap diizinkan melintas atau kendaraan yang dikecualikan:
1. Kendaraan petugas kesehatan COVID-19
2. Kendaraan pasien dan vaksin COVID-19
3. Kendaraan pengangkut oksigen
4. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
5. Kendaraan logistik
6. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
7. Mobil Ambulans
8. Mobil Pemadam Kebakaran
9. Angkutan Umum berpelat kuning
10. Kendaraan listrik
11. Sepeda motor
12. Angkutan barang BBM dan BBG
13. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
14. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing (tamu)
15. Kendaraan dengan pengawasan Polri (pengangkut uang atau pengisian ATM).
Mengacu tanggal hari ini, maka kendaraan yang diizinkan untuk melintas hanya yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil.***