Perhatian, Operasi Patuh Jaya Sampai 3 Oktober 2021, 3 Jenis Kendaraan Berikut Jadi Incaran Khusus

23 September 2021, 08:38 WIB
operasi patuh jaya berlangsung sampai 3 oktober 2021 /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lau Lintas Polda Metro Jaya menggelar Oeprasi Patuh Jaya dari 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Giat selama Pemberlakuka Pembatasan Masyarakat atau PPKM , Polisi akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dan menerapkan protokol kesehatan selam pandemi

Meski tidak menggelar razia,bagi pengendara yang melanggar tetap akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Info Terkini Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari ini 23 September 2021, Masih Berlaku di Tiga Titik

Selama Operasi Patuh ada beberapa kendaran yang menjadi sasaran khusus.

Ada 3 kategori pelanggar yang akan menjadi target khusus selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Diktup Mediajabodetabek.com dari Twitter @TMCPoldaMetro ketiga kategori pelanggar tersebut adalah:

Baca Juga: 3 Oktober 2021 Hari Apa, Memperingati Apa ? Berikut Daftar Lengkap Peristiwa yang Pernah Terjadi

1.Motor yang menggunakan knalpot brong atau bising

2.Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.

3. Pelaku balap liar.

Adapun ancaman sangsi bagi setiap pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021 dengan kategori tersebut adalah :

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Gratis Sinovac Astrazeneca di Kota Tangerang 22 September Sampai 1 Oktober 2021

Denda paling banyak Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun. Hal tersebut merujuk pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler