Catat! Sabtu Minggu 18 dan 19 September 2021 Bogor dan Puncak Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM

17 September 2021, 23:33 WIB
Suasana Ganjil Genap di Kota Bogor /Instagram/bimaaryasugiarto

MEDIA JABODETABEK - Untuk mengantisipasi terjadinya mobilitas masyarakat yang akan menuju Bogor dan Puncak, Polrestabes Bogor berlakukan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut berlaku Sabtu dan Minggu, baik untuk warga Bogor maupun dari luar Bogor.

Jadi buat kamu yang punya rencana liburan ke Puncak ataui Bogor, perhatikan plat nomor kendaraan kamu, pastikan sesuai dengan tanggalnya.

Baca Juga: Ingat Puncak Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap, Ada 56 Titik Selama PPKM September 2021, Berikut Daftarnya

Besok Sabtu 18 September 2021 tanggal genap, maka gunakan plat nomor kendaraan kamu yang angka belakangnya genap.

Sedangkan di hari Minggu 18 Oktober 2021 tanggal ganjil, pastikan palt nomor belakang kendaraan kamu ganjil.

Baca Juga: Catat! Jelang Libur Akhir Pekan, Kawasan Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari ini Diperluas

Sistem ganjil genap di Bogor dan Puncak berlaku untuk motor dan juga mobil yang akan menuju kawasan Puncak.

Berikut daftar lokasi atau kawasan yang terkena ganjil genap Bogor dan Puncak:

Lokasi ganjil genap di Bogor adalah Polresta Bogor Kota

Baca Juga: 5 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa ? Berikut Daftar Lengkapnya

Simpang Borr

SPBU Vivo

Simpang Mcd Lodaya

Simpang Baranangsiang

Simpang Bale Binarium

Simpang Pos Terpadu

Simpang Irama Nusantara

Simpang Yasmin

Puteran Bumi Aki

Simpang Internasional Motor

SPBU Veteran

Simpang Cifor

Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2021, Lengkap Dengan Weton dan Hari Buruk

Lokasi ganjil genap di Bogor adalah Polres Bogor

Jalur Puncak

Gerbang Tol Ciawi

Lokasi ganjil genap di Puncak Bogor selama PPKM diperpanjang ada 14, meliputi:

Kabupaten Bogor delapan lokasi

Kota Bogor dua lokasi

Kabupaten Cianjur satu lokasi

Kota Sukabumi dua lokasi

Kabupaten Sukabumi satu lokasi.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM September 2021 Masih Lanjut, Wilayah Diperluas Berikut daftarnya

Ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan sebagai berikut :

1. Pemadam kebakaran

2. Ambulance/ mobil jenazah

3. Tenaga kesehatan

4. Kendaraan dinas TNI/Polri

5. Angkutan umum

6. Angkutan online

7. Angkutan logistik/ sembako

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler