Pelaku Derek Liar yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Diamankan Oleh Polisi

15 April 2021, 19:53 WIB
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya. /PMJ News/

MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya berhasil memebekuk salah satu dari empat tersangka pelaku derek liar di tol keluar Halim Perdana Kusumah pada Kamis, 15 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah seorang tersangka berinisial YJ berhasil ditangkap di KM 10 tol Cikunir pada Kamis siang.

"Sementara kami amankan yang bersangkutan di KM 10 tol Cikunir pada saat dilakukan patroli," ungkapnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Semburkan Abu Vulkanik, Warga Diminta untuk Waspada

Ketika melakukan penangkapan empat tersangka derek liar, tambah Yusri, tiga diantaranya berhasil lolos saat polisi melakukan pencegatan di area jalan tol.

"Tim menemukan satu kendaraan diberhentikan, ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri dan satu diamankan," katanya.

Baca Juga: Tiktok Ambil-andil Untuk Memberi Inpirasi Ramadhan Tahun ini

Yusri menambahkan, salah satu tersangka berinisial YJ memegang dokumen perizinan untuk mengoperasikan kendaraan derek tersebut. Kemudian truk tersebut diamankan oleh aparat kepolisian guna barang bukti.

"Satu kendaraan barang bukti. Memang ini derek, tapi ini sudah mati sejak 2012. STNK dan SIM digunakan bukan SIM peruntukan ini [truk derek], SIM A untuk kendaraan roda empat biasa," terangnya.

Namun, polisi menjerat tersangka YJ dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran marka lantaran kendaraan derek selain milik operator tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan tol.

Baca Juga: Ketika ‘Ngabuburit’ Merambah Perbatasan RI-Malaysia

"Kita persangakakan Pasal 287, karena ini memang tidak boleh masuk jalan tol, jadi pelanggaran kita kenakan sementara pelanggaran terkait rambu, dengan ancaman dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) tayangan video adegan pemaksaan yang dilakukan penyedia jasa mobil derek terhadap seorang pengemudi truk di keluar tol Halim Perdana Kusumah agar menggunakan jasa mereka.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler