Tak ada ‘Sahur on the Road’ Selama Ramadhan di Jakarta Tahun 2021 Ini

7 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi sahur on the road /

MEDIA JABODETABEK- Sahur on The Road yang biasa dilakukan masyarakat Jakarta terutama kaum muda, tahun ini keegiatan tersebut dilarang dilakukan.

Dilansir dari Antara, secara tegas Polda Metro Jaya melarang Sahur on The Road dilakukan selama Ramadhan tahun ini di semua ruas jalan di Jakarta.

Hal tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tentang PPKM Mikro yang saat ini diperpanjang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Mari Berburu Takjil di Pasar Lama TangerangBaca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Mari Berburu Takjil di Pasar Lama Tangerang

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'Sahur on The Road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021 seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.

Secara spesifik Yusri Yunus menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini sudah menurun.

Lebih jauh Yusri Yunus menjelaskan bahwa jajarannya akan melakukan penyekatan di rute-rute dan titik yang biasanya menjadi lokasi kegiatan 'Sahur on The Road.

Baca Juga: Mudik di Larang, Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'Sahur on The Road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Namun demikian Yusri menyatakan bahwa penyekatan tidak akan sampai menutup secara total akses jalan yang akan dilakukan mulai pukul 23.00-05.00 WIB.

Menurutnya masyarakat umum masih bisa menggunakan akses jalan tersebut keculai para penggiat Sahur on the road yang akan diminta untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Ini Daftar Sekolah Di Jakarta Utara yang Lakukan Uji Coba Belajar Tatap Muka

Aparat kepolisian juag akan mengutamakan cara-cara persuasive dalam penerapan kebijakan larangan Sahur on The Road, namun akan menindak tegas jika memang tetap membandel

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler