Tembok Beton Penghalang Rumah Warga di Ciledug Dibongkar Oleh Satpol PP Kota Tangerang

17 Maret 2021, 11:27 WIB
Satpol PP Kota Tangerang membongkat tembok beton yang menghalangi akses warga di Ciledug /Mediajabodetabek/tangkap layar instagram @abouttng

MEDIA JABODETABEK - Setelah diinstruksikan oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, akhirnya tembok beton yang menghalangi rumah warga di Ciledug dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang.

Proses pembongkar berlangsung pagi hari ini Rabu 17 Maret 2021 menggunakan 2 alat berat.

Proses pembongkaran tembok pagar beton yang mengisolasi sebagian warga di Jalan Akasia RT 04/RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug diunggah oleh akun instagram @abouttng.

Baca Juga: Pagi-pagi Anies Baswedan Blusukan Lihat Proses Pembangunan Jakarta Internasional Stadium

Baca Juga: Daftar Nama 34 Member JKT48, Bawakan Single Cara Ceroboh untuk Mencinta Darashinai Aishikata

Baca Juga: Kepala Kamu Terasa Gatal? Mungkin ini Salah Satu Penyebabnya

Pembongkaran dilakukan setelah proses mediasi antara pemilik lahan dan warga yang terisolasi tidak menemui titik terang dan karna pemiliknya tidak merobohkan sendiri.

Prosesi perobohan tembok beton ini dikawal oleh pihak kepolisian dan juga aparat TNI setempat dan juga beberapa pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, Tembok benton yang dibangun oleh orang yang mengaku pemilik tanah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang tersebut menyulitkan akses jalan menuju rumah warga yang hendak keluar masuk ke rumahnya.

 

Baca Juga: Klik Disini! Link Streaming Film Generasi 90an Melankolia Full Movie

Keputusan pembongkaran tersebut, lantaran mediasi yang dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah Kota Tangerang antara kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan," terang Ivan Yudhianto selaku Asisten Tata Pemerintah Kota Tangerang.

Dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh jajarn Pemkot Tangerang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui sebidang tanah yang dibeton tersebut, tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN, bahwa tanah tersebut adalah jalan," pungkasnya.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler