Penyebab Banjir Bandang Puncak, Ini Menurut Pakar IPB

23 Januari 2021, 13:48 WIB
Banjir Bandang Bogor /Instagram/@bpbdkabbogor

MEDIA JABODETABEK-Becana banjir bandang yang menerjang  Wilayah Gunung Mas Puncak Bogor  baru kali pertama terjadi, hal ini membuat banyak pihak bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Beberapa pihak menduga, banjir bandang tersebut diakibatkan adanya pembalakan liar yang terjadi disekitar hulu sungai, pasalnya banjir tersebut membawa sampah potongan-potongan kayu.

Namun paandangan berbeda dilontarkan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) Dr Omo Rusdiana.Seperti diberitakan Isu Bogor dalam artikel “5 Penyebab Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor Kata Pakar IPB”

Menurutnya banjir bandang yang terjadi pada  Selasa 19 Januari 2021 lalu merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor.

Baca Juga: Dalam 3 Pekan di Awal 2021, BPBD Catat 35 Bencana Terjang Kabupaten Bogor

“Faktor penyebab banjir tersebut antara lain intensitas  hujan yang tinggi, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif,  kondisi sungai dan  penyimpangan penggunaan tata ruang,” paparnya, Jumat 22 Januari 2021.

Terkait tata ruang, Omo secara khusus menjelaskan, terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang. Pengelolaan tata ruang bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

Dengan demikian, dengan asumsi tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar.

Baca Juga: Walau Bogor Diguyur Hujan Kondisi Air Ciliwung dan Cisadane Masih Aman

Omo memberikan gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak Bogor beberapa waktu lalu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun.

Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.

Ia pun menilai, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang. Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.  Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?" tanyanya.

Baca Juga: Pembalakan Liar Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Gunung Mas Puncak

Menurutnya, yang bertanggung jawab secara prinsip terhadap kejadian bencana yang terjadi adalah yang melanggar aturan serta tidak terlepas dari aspek pembuat aturan dan penegak hukum.

Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif. Pemanfaatan lahan tersebut juga tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek pertanian yang baik (good agriculture practices/GAP).

Kata dia, perlu sosialisasi daerah rawan longsor dan banjir kepada masyarakat, lokasi serta konsekuensinya. Sementara, upaya-upaya mitigasi dan adaptasi yang diperlukan dapat melalui peringatan dini.

Kemungkinan terjadinya bencana, membangun gerakan konservasi tanah dan air (KTA) melibatkan seluruh pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasinya serta memperbaiki tata kelolanya.***(Chris Dale/Isu Bogor)

Editor: Naja Nuroni

Sumber: isu bogor

Tags

Terkini

Terpopuler