Peringati Kematian Kim Jong Il, Warga Korea Utara Dilarang Tertawa dan Adakan Pesta

- 17 Desember 2021, 21:38 WIB
Memperingati Hari Wafatnya Kim Jong II, Kim Jong Un Larang Tertawa 11 Hari
Memperingati Hari Wafatnya Kim Jong II, Kim Jong Un Larang Tertawa 11 Hari /Foto: IG kimjongunofficial

MEDIA JABODETABEK – Korea Utara melarang tertawa selama 11 hari, sebagai bagian dari masa berkabung panjang untuk peringati 10 tahun kematian pemimpin mereka sebelumnya, Kim Jong Il.

Tidak hanya tertawa, namun juga dilarang menampilkan kebahagiaan, berbelanja dan minum.

Warga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan rekreasi, dan pada hari peringatan kematian itu sendiri, kios kelontong juga tidak diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Mengenal Sosok Penulis: Anisa AE, Berawal dari Kegemaran Membaca Hingga Mendirikan Publisher Sendiri

Jika ada anggota keluarga yang meninggal di tengah masa berkabung, warga tidak boleh menangis dengan keras dan jenazahnya boleh dikeluarkan setelah selesai. Bahkan jika ada yang berulang tahun di masa itu juga tidak bisa dirayakan.

Orang-orang yang tidak terlihat “cukup berkabung” juga akan dihukum dan dibawa pergi. Siapa pun yang terlihat melanggar aturan ini dapat dibawa pergi tanpa peringatan dan diperlakukan sebagai penjahat ideologis.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrim, 23 Wilayah Berpotensi Banjir Rob Pada Tanggal 18 - 22 Desember 2021

Kim Jong Il memerintah Korea Utara dari 1994 ke 2011 sebelum dilanjutkan oleh putra termudanya, Kim Jong Un. Kematian tercatat pada 17 Desember 2011 dan penyebabnya adalah serangan jantung.

Sementara umumnya masa berkabung diadakan setiap tahun selama 10 hari, tahun ini menjadi 11 hari untuk menandakan peringatan 10 tahun kematiannya. **

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini