Kembali Dibuka, Bioskop Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Hingga Tak Jual Makanan dan Minuman

- 16 September 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi bioskop mulai dibuka
Ilustrasi bioskop mulai dibuka /Pixabay.com/Derks24

Dalam penyesuaian aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Pemerintah mengizinkan bioskop untuk beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, hanya pengunjung yang sudah mendapat vaksin lengkap atau dua dosis yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop. Sebelumnya, pengunjung wajib melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun atau yang belum mendapat vaksin tidak diizinkan untuk masuk. Pengunjung juga wajib mengikuti protokol kesehatan di seluruh area bioskop. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini