Cara Mengetahui Ciri Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

- 9 Mei 2021, 10:20 WIB
APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.*
APLIKASI di smartphone memudahkan akses pinjaman online.* /DOK. ANDRI GURNITA/PR/

Agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menggunakan jasa pinjaman online, kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tidak berizin dari OJK, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tempat Minum Teh dan Ngemil di Jakarta Utara

1. Memiliki bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman yang tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar, misalnya mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak dan Penuh Inspirasi, Cocok Dijadikan Status WhatsApp Hingga Caption Instagram

Ciri lain pinjaman online ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman, namun juga bisa melalui SMS ataupun Whatsapp.

Hati-hati juga terhadap pinjaman online ilegal yang menyerupai logo, nama serta, warna identitas dari pinjaman online yang memang sudah terdaftar di OJK.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah