MEDIA JABODETABEK - Secara hukum, memakai henna adalah mubah atau boleh dilakukan.
Bahkan, ada anjuran dari Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.
Henna memiliki nama lain seperti innai, paci, dan pacar, yang terbuat dari bahan alami daun tanaman pacar yang biasa digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki perempuan.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Usai Haid
Menjelang pernikahan Henna menjadi pelengkap hiasan tangan pengantin perempuan.
Meski bersifat temporary alias sementara, henna bisa bertahan hingga satu bulan lamanya.
Bagi kamu yang sedang mencari referensi video melukis henna.
Baca Juga: Berikut Lirik dan Chord Lagu Anak Medan Dipopulerkan Ole Viky Sianipar
Berikut video tutorial melukis Henna yang bisa kamu tiru untuk mempersiapkan momen pernikahan nanti yang dilansir dari channel YouTube oMKhaola Creativ Art.
***
Artikel Rekomendasi