Tiktok Cash di Blokir Kemenkominfo, Karena Transaksi Elektronik Yang Melanggar Hukum

- 11 Februari 2021, 01:58 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo.
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo. / Tiktokcash.com

MEDIA JABODETABEK - Situs Tiktok e Cash (www.tiktokecash.com) sedang menjadi perbincangan di media sosial.

Pasalnya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akses ke website www.tiktokecash.com pada hari Rabu (10/2/2021).

Bukan tanpa alasan Kemenkominfo memblokir situs tersebut, karena disinyalir terdapat layanan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Situs TikTok e Cash menjanjikan pengguna akan mendapatkan uang setelah menonton video singkat dan mengikuti skemanya,

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Seperti yang diberitakan oleh Pikiran Rakyat Depok dalam artikel : Kemenkominfo Blokir TikTok e Cash, Kominfo Ambil Langkah Tegas Sebelum Banyak Pengguna Terjerat.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Namun Dedy mengimbau agar pengguna berhati-hati terhadap serangan atau berita palsu untuk mendapatkan popularitas.

Meskipun Kominfo telah blokir TikTok e Cash di situs tiktokecash.com Rabu siang karena alasan ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’

Halaman:

Editor: Irwan D

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah