MEDIA JABODETABEK - Berikut cara registrasi kartu atau sim card Telkomsel tahun 2021 yang terbaru, mudah dan aman.
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No 12/2016, bagi setiap masyarakat yang membeli kartu perdana baru wajib melakukan registrasi.
Registrasi sim crad baru menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Membuat dan Mengirim 'Gift Message' di Instagram, Tanpa Aplikasi Tambahan
Berdasarkan dari situs resmi Telkomsel, registrasi bagi pelanggan baik yang prabayar dan pascabayar wajib dilakukan.
Pendaftaran harus memakai identitas yang resmi yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: Epic Games Gratiskan Game Control, Berikut Cara Klaimnya
Bagi pelanggan Telkomsel yang melakukan registrasi secara resmi tentu memiliki manfaat bagi pelanggan Telkomsel.
Salah satu manfaatnya sebagai perlindungan dari penyalahgunaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Sebelum Beralih, Simak Kekurangan dan Kelebihan TV Digital yang Penting Diketahui
Berikut ini syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbari tahun 2021.
Persyaratan Registrasi Kartu Telkomsel
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Nomor Telkomsel yang terdaftar Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.
Tahapan Registrasi Kartu Telkomsel
1. Untuk Calon Pelanggan Telkomsel Ketik SMS : REGNIK#NomorKK#
Contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456# Kirim ke 4444
2. Untuk Pelanggan Lama Telkomsel Ketik SMS: ULANGNIK#NomorKK# Contoh: ULANG 1234567890123456#09876543210123456# Kirim ke 4444.***