“Sudah ada kesepakatan damai juga, sudah saya lakukan semuanya. Termasuk konpers ini adalah salah satu klausul yang ada di swaperjanjian saya dengan Mas Dedy,” ungkap Revina.
Kuasa hukum Revina, Rusdin Ismail menyatakan untuk saat ini perkara penyidikan kasus kliennya tersebut sedang dihentikan sementara karena menunggu pernyataan damai anatara kedua belah pihak selesai.
Berdasarkan pemaparan Rusdin, setelah penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan dan semua klausul yang disebutkan di perjanjian perdamaian sudah dipenuhi Revina, Dedy Susanto akan mencabut laporannya di penyidik.
“Tinggal saudara Dedy Susanto, setelah ini, dia akan melakukan BAP pencabutan, yaitu bagian dari proses penyidikan. Mungkin penyidik akan menggelar penyidikan perkara itu dihentikan. Sehingga nantinya akan keluar surat perhentian penyidikan perkara,” ungkap Rusdin menjelaskan.
Revina mengungkapkan beberapa klausul di perjanjian perdamaian yang dituntut Dedy Susanto yaitu ganti rugi, konferensi pers, dan setelah kasus ini Revina dilarang mengunggah apapun yang sarkasme terkait kasus tersebut.
Selain itu, Dedy juga meminta Revina untuk menghapus semua unggahan perihal Dedy Susanto yang telah diunggah Revina di akun Instagramnya, @revinavt.
Revina menyebutkan dirinya akan melakukan semua klausul satu persatu karena saat ini akun Instagramnya masih disita pihak kepolisian.
Selain itu, Revina juga mengungkapkan kasus ini menjadi pelajaran besar baginya.
Artikel Rekomendasi