Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis Cynthiara Alona Memasuki Babak Baru

15 April 2021, 14:05 WIB
Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis Cynthiara Alona Memasuki Babak Baru /Instagram/queenalona_sexyangel

MEDIA JABODETABEK – Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona telah memasuki babak baru.

Berdasarkan keterangan Dapot pada Kamis 15 April 2021, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang seminggu yang lalu. Tepatnya pada Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Dapot juga mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Dapot sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Selain itu, Dapot mengungkapkan kalau tersangka dan barang bukti sitaan juga akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang setelah dinyatakan p21.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Bioskop Trans TV Malam Ini, Ada The Expendables 3 dan Fight Back to School II

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus prostutusi online ini sempat menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya adalah Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Dua tersangka lainnya yaitu DA sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online dan AA sebagai pengelola hotel.

Ketiganya diamankan setelah hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang digrebek polisi dan di sana ditemukan puluhan pekerja seks online yang juga turut diamankan polisi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2021: Kepercayaan Mama Rosa pada Andin Goyah karena Nino

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu kemungkinan akan dijerat juga dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Tersangka terancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler