Lakukan Penyekapan dan Penyiksaan, Majikan ART di Bandung Barat Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

31 Oktober 2022, 14:13 WIB

Majikan sekaligus pelaku penyekapan ART berinisial R di Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya ditangkap Polres Cimahi. Pelaku berinisial YK (29) dan LF (29) merupakan pasangan suami istri diduga menyekap (merampas kemerdekaan) dan menyiksa korban R yang berprofesi sebagai ART di rumah keduanya. Korban R merupakan warga Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut diduga telah disekap dan disiksa selama tiga bulan. Korban R juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang melihat korban sempat berteriak minta tolong. Satreskrim Polres Cimahi kemudian mengamankan YK dan LF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun. . Asahat Edi Rediko PS/PRMN ----------------------------------------­------------------------------- Laman: https://mediajabodetabek.pikiran-rakyat.com/ https://facebook.com/mediajabodetabekcom https://twitter.com/m_jabodetabek https://www.instagram.com/media.jabodetabek/?hl=en ----------------------------------------­------------------------------- Subscribe kanal Youtube MediaJabodetabek(dot)com https://www.youtube.com/channel/UCVmDcaLlWxGTv8Gk52YtZ3w Menyediakan berita nasional harian dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. #Majikan #ART #Cilame #MediaJabodetabekdotcom #InfoJabodetabek #JabodetabekTerkini #JabodetabekUpdate

Video Lainnya

x