Berlaku Maret 2021, Ini Jenis-jenis Mobil yang Bebas PPnBM

- 12 Februari 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi ekspor mobil
Ilustrasi ekspor mobil /Dok Foto Suzuki Indomobil Motor (SIM)

 

MEDIA JABODETEBEK - Pemerintah mengabulkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil.

PPnBM nol persen ini berlaku secara bertahap di mulai Maret 2021.

Skemanya skenario yang dijalankan adalah insentif PPnBM sebesar 100 persen berlaku pada Maret-Mei, insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan selama 9 bulan pada 2021.

Baca Juga: Promo Mitsubishi Eclipse Cross 2021, DP Kecil Hingga 15 Persen

Satu alasan pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).

Airlangga mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini