MEDIA JABODETABEK - Mulai bulan Maret 2021, bagi Anda yang membeli mobil baru tidak dikenakan pajak karena pemerintah memberikan relaksasi.
Pajak yang dimkasud adalah PPnBM, yang akan segera direalisasikan bulan depan.
Pemberian relaksasi pajak tersebut atas persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca Juga: Ini Penyebab Suara Gemuruh yang Menghebohkan Wagra Bandung
Perseujuan tersebut dikabulkan oleh Jokowi setelah mengadakan diskusi yang cukup lama dengan Kementerian Perindustrian.
Tujuan dari pemberian relaksasi pajak mobil tersebut untuk meningkatkan kembali penjualan kendaraan di Indonesia yang menurun akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, relaksasi diberikan untuk mobil penumpang dengan penggerak 4x2.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Pendek Singkat, Tentang Kemulian dan Keutamaan di Bulan Rajab
Dari kategori tersebut, maka mobil LCGC (low cost green car) juga bisa mendapatkan relaksasi.
Artikel Rekomendasi