Daihatsu Jawab, Alasan Rocky Masuk Daftar Penerima Program PPnBM Nol Persen

3 Maret 2021, 12:09 WIB
Toyota Raize, Kembaran Daihatsu Rocky /Toyota

 

MEDIA JABODETABEK - Daihatsu Indonesia menjawab secara resmi terkait Rocky yang masuk dalam daftar 21 mobil penerima PPnBM.

Sebelumnya kehadiran Rocky dan Raize dipertanyakan lantaran kedua unit tersebut belum rilis secara resmi.

Dengan demikian Daihatsu memiliki alasan jika penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Selain itu program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.

Baca Juga: Sales Astra Daihatsu Tidak Tahu Kalau unit Rocky Open Inden dan PPnBM Nol Persen

"Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak," kata Daihatsu Indonesesia dalam keterangan resmi hari ini 3 Maret 2021.

Baca Juga: Jawa Barat Keluar Dari Zona Merah Covid-19, Kecuali Bekasi

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

Baca Juga: Cek Kartu Prakerja di Dashboard Gelombang 12, Perhatikan Status Saldo dan Notifikasi

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Sebagai informasi, penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Daihatsu Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler