Perlu diketahui Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Dalam pengawasannya,peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalulintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000, untuk mobil dan Rp250.000, untuk sepeda motor.
Selain itu,sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.***
Artikel Rekomendasi