Baca Juga: Tanggal 25 November 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Berikut Informasinya
Untuk biaya perpanjangan di atas sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Untuk perpanjangan STNK juga tersedia di area Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta tetap dengan protokol kesehatan yang berlaku ya.
Untuk informasi lebih jelasnya silakan download aplikasi CL Club atau klik www.ciputramall.com.***
Artikel Rekomendasi