Tambang Emas Ilegal di Aceh Berhasil Digrebek Polisi, 6 Pelaku Tertangkap Terancam Penjara 5 Tahun

- 11 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi tambang emas ilegal/Tambang Emas Ilegal di Aceh Berhasil Digrebek Polisi, 6 Pelaku Tertangkap Terancam Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Miliar
Ilustrasi tambang emas ilegal/Tambang Emas Ilegal di Aceh Berhasil Digrebek Polisi, 6 Pelaku Tertangkap Terancam Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Miliar /Pixabay/ Darius Sanzkowski/


MEDIA JABODETABEK-Aparat keamanan menggerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya Aceh Polisi menangkap enam pelaku dan satu ekskavator besar dalam penggerebekan tersebut.

AKP Machfud, Kasat Reskrim Polsek Naganraya, mengatakan enam pelaku yang ditangkap adalah ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan berinisial MBD (31).

“Pelaku kami tangkap tadi malam sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah desa di Kabupaten Buton, Nagan Raya,” katanya seperti dikutip mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Menjual Ratusan Narkoba Tanpa Izin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Machfud mengatakan polisi menangkap enam penambang emas ilegal dan juga mengamankan barang bukti berupa ekskavator besar, dua panci emas, dan tiga lembar saringan emas.

Lebih lanjut dia mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat kepada polisi.

Keenam pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Nagan Raya. Penambang ilegal dituntut berdasarkan Bagian 158 Undang-Undang Minerva.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x