"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," lanjutnya.
Zainul berharap agar para penyidik dapat segera memanggil pemilik investasi bodong Net89 untuk menjelaskan kasus penipuan yang mereka laporkan.
Serta, meminta keterangan dari para artis yang terlibat, karena mereka juga ikut mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.
"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya," tegas Zainul.
"Karena kalau dari korban yang sebanyak 230 orang ini dengan total kerugian Rp. 28 miliar mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," tandasnya.***
Artikel Rekomendasi