Resmi Ditetapkan sebagai Terduga Narkoba, Kapolri Minta Kadiv Propam Gercep Pecat Irjen Teddy Minahasa

- 14 Oktober 2022, 19:00 WIB
Resmi Ditetapkan sebagai Terduga Narkoba, Kapolri Minta Kadiv Propam Gercep Pecat Irjen Teddy Minahasa.
Resmi Ditetapkan sebagai Terduga Narkoba, Kapolri Minta Kadiv Propam Gercep Pecat Irjen Teddy Minahasa. /tangkapan layar Youtube Polri TV/

MEDIA JABODETABEK - Lagi, anggota Perwira Tinggi Polri melakukan pelanggaran hukum. Kali ini terkait kasus dugaan narkotika.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Apakah Indonesia Bisa Akhiri Pandemi Covid-19? Begini Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Kini Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditempatkan di patsus (tempat khusus).

"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dikutip dari PMJ News.

Kapolri pun meminta agar proses etik Irjen Teddy Minahasa dipercepat.

Baca Juga: Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Kita Sudah Buat Perjanjian

"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x