Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pasal Apa Saja?

- 14 Oktober 2022, 10:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi //YouTube Sekretariat Presiden

Yang mana diberikan sebelumnya bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Baca Juga: Cara Pakai Filter Instagram Kalian Pantas Mati Lengkap Dengan Jadwal Nonton di Depok 14 Oktober 2022

Berdasarkan informasi yang masih bersumber dari PMJnews.com, kalau Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Itulah informasi mengenai pasal apa saja yang ditujukan untuk penggugat ijazah Jokowi yang jadi tersangka ujaran kebencian.

Sebagai pengingat lagi bahwa pasal itu berisikan:

1. Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama

2. pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan

3. Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini