Selain itu, setiap tanggal 8 Oktober ada peringatan lainnya, berikut informasinya.
Hari Pencatatan Kelahiran Internasional
tanggal 8 Oktober setiap tahun. Hari ini ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan bayi melalui pencatatan kelahiran.
Adanya Hari Pencatatan Kelahiran Internasional sebagai edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak dan memastikan hak-hak anak terwujud, termasuk hak untuk dilindungi dengan mendaftarkan kelahiran pada Negara.
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak tahun 1989, setiap anak harus didaftarkan segera setelah lahir dan harus memiliki nama dan kewarganegaraan. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.
Artikel Rekomendasi