"Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika kepada wartawan hari Senin 3 Oktober 2022.
Untuk proses hukum, Jenderal Andika mengatakan akan dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) TNI.
Andikan menegaskan, akan segera menuntaskan masalah tersebut.***
Artikel Rekomendasi