Viral Anggota TNI Lakukan Kekerasan Saat Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI Akan Beri Sangsi Anggotanya

- 4 Oktober 2022, 00:28 WIB
Sosok Anggota TNI Diduga Pelaku Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan Bakal Dipidanakan
Sosok Anggota TNI Diduga Pelaku Tendangan Kungfu ke Suporter di Tragedi Kanjuruhan Bakal Dipidanakan /

Baca Juga: Catat! Waktu dan Lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, Lengkap dengan 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

"Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika kepada wartawan hari Senin 3 Oktober 2022.

Untuk proses hukum, Jenderal Andika mengatakan akan dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) TNI.

Andikan menegaskan, akan segera menuntaskan masalah tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini