Terhadap murid atau siswinya yang lain, ia tidak pernah melakukannya. Walaupun baru sekali, tetap saja ini merupakan tindakan kriminal yang sulit untuk dimaafkan.
RAZ sudah bekerja sebagai Guru SLB selama 3 tahun. Diketahui ia sekarang sudah berkeluarga, memiliki istri dan seorang anak.
Perbuatan yang dilakukan oleh RAZ merupakan perbuatan pidana. RAZ dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Demikian berita kriminal mengenai seorang oknum Guru SLB melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya di hotel.***
Artikel Rekomendasi