Berita Viral Hari Ini: Puluhan Garong Uang Rakyat Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Kemenkumham

- 9 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat (korupsi)
Ilustrasi garong uang rakyat (korupsi) /Pixabay/Арсений Попов/


MEDIA JABODETABEK – Beberapa waktu lalu sedang viral di media sosial tentang berita pembebasan beberapa mantan narapidana kasus korupsi di Indonesia.

Sebanyak 23 garong uang rakyat (pelaku korupsi) dibebaskan bersyarat oleh Mahkamah Agung pada Selasa, 6 September 2022.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dinyatakan bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat narapidana tipikor ini menimbulkan banyak sekali perdebatan di masyarakat terutama di sosial media.

Banyak yang menyayangkan adanya pembebasan bersyarat yang dilakukan kepada narapidana korupsi ini.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Puncak Bogor Jumat Sabtu dan Minggu, Beserta Informasi One Way

Melihat kesimpang siuran berita ini, Menterian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penjelasan tentang pembebasan bersyarat Napi Tipikor tersebut.

Yasonna Laoly menganggap bahwa pembebasan Napi Tipikor ini sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang.

Saat dikonfirmasi wartawan,Yasonna mengatakan bahwa yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan UU.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 9 September 2022 yang berhasil dikutip tim mediajabodetabek.com dari laman pmjnews.com.

Beliau melanjutkan bahwa dalam PP 99/2021 atau yang lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Makan Enak di Depok yang Bikin Ketagihan dan Menjadi Incaran Para Pelancong

Dengan sudah diajukannya judicial review dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM melalui Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Arianti juga telah menjelaskan tentang alasan 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Apakah Hari ini Ada Demo Lagi di Jakarta ? Hindari Ruas Jalan Berikut Sampai Sore Nanti

Rika Aprianti mengatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana.

Hak bersyarat tersebut tidak ada pengecualian dan nondiskriminasi selama sudah memenuhi persyaratan administrative dan substantif.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika Aprianti kepada wartawan pada Rabu, 7 September 2022 yang berhasil dilansir tim mediajabodetabek.com dari laman resmi pmjnews.com.

Pernyataan di atas menjawab pertanyaan masyarakat tentang keputusan pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi yang ada di Indonesia. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x