Update Syarat Perjalanan Keluar Kota Terbaru Agustus 2022, Tidak Perlu Tes Antigen

- 27 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang


MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi syarat perjalanan terbaru keluar kota setelah hasil Tes Covid-19 tidak dibutuhkan.

Pemerintah telah menghapuskan hasil tes Covid sebagai syarat perjalanan keluar kota dengan kendaraan umum. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sudah divaksin booster.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Persyaratan itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022. Dengan kata lain Hasil Tes Covid-19 saat ini tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Bersatu Tidak diundang Dalam Rakernas PAN 2022, Apa Penyebabnya

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau tes Rapid Antigen. Namun protocol Kesehatan yang ketat harus diterapkan untuk perjalanan dalam negeri.

Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai persyaratan untuk bepergian. Beberapa pernyataan tersebut merupakan kutipan dari Surat Edaran Satgas.

Terdapat beberapa poin persyaratan baru untuk bepergian ke luar kota. Berikut poin-poin yang wajib dipenuhi oleh para PPDN.

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: PAN Usulkan Zulkifli Hasan Jadi Capres 2024 ? Simak Informasi Selengkapnya
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x