Direktur Alfamidi diperiksa oleh KPK Terkait Kasus Suap yang Menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

- 26 Agustus 2022, 17:08 WIB
KPK Panggil Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Ambon/wikipedia
KPK Panggil Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Ambon/wikipedia /Rendi Wirman Salas/Subangtalk


MEDIA JABODETABEK - Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan petinggi Alfamidi tersebut berlangsung hari ini Jumat 26 Agustus 2022.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (korupsi dan tindak) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Sopir Busway dipukul Pengemudi Mobil Plat F di Lampu Merah Ragunan

Selain Suantopo, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia.

Ali mengatakan, keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon. Namun, Ali belum merinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Baca Juga: Tanggal 27 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Ada Peristiwa Apa? Berikut Penjelasannya

Dalam perkara ini, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x