Nasib Sukri Zen si Penganiaya Wanita di SPBU Palembang Akan Diputuskan oleh Mahkamah Partai Gerindra

- 25 Agustus 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Foto : PIXABAY/Alexas_Fotos/

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan kasus penganiayaan seorang perempuan di SPBU Palembang yang pelakunya adalah Sukri Zen yang merupakan anggota DPRD Palembang.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah menerima laporan mengenai kasus yang melibatkan anggota DPRD Palembang dari Gerindra yaitu Sukri Zen.

Tentunya Pihak DPP dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Palembang sudah satu suara untuk menyerahkan nasib anggota DPRD itu kepada Mahkamah Partai.

Baca Juga: BMKG : Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Sebagian Besar Cerah Berawan Namun Ada Potensi Hujan

Rencananya Sukri Zen akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada hari Jumat, 26 Agustus 2022. Yang akan diperiksa adalah pelanggaran etika, atau dugaan pelanggaran etika yang dilakukan.

Pernyataan tersebut langsung dilayangkan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua Harian DPP Gerindra. Bahkan ia menyatakan dari pihak DPP sudah menghubungi Polda Sumatera selatan.

Partai Gerindra melalui Sufmi Dasco terlihat mendukung proses hukum yang dilayangkan kepada Sukri Zen. Hal ini  sejalan dengan  respon pihak DPC Partai Gerindra Palembang.

Baca Juga: Sufmi Dasco Telepon Polda Sumsel untuk Proses Kasus Pemukulan Wanita di SPBU yang Viral

Wakil ketua DPR RI ini menyatakan tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Jika ada pasal pidana dalam kasus tersebut ia meminta untuk diberlakukan.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x