· Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
· Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
· Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
· Usia per tanggal 20 Agustus 2022 untuk S1: maksimal 26 tahun dan untuk S2: maksimal 28 tahun.
· Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
· Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan.
· Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
· Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
· Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ & Bantuan).
Artikel Rekomendasi