Sadis! Anggota TNI Inisial NA Berpangkat Brigjen, Tega Tembak 6 Kucing, 3 Dalam Kondisi Sedang Hamil

- 18 Agustus 2022, 21:03 WIB
Siapa Brigjen NA sosok penembak kucing di Sesko TNI Bandung yang trending Twitter
Siapa Brigjen NA sosok penembak kucing di Sesko TNI Bandung yang trending Twitter /Cerdik Indonesia PRMN/Kolase

MEDIA JABODETABEK - Kasus anggota TNI Berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) inisial NA yang menembaki kucing hingga mati menjadi sorotan masyarakat terutama para pecinta kucing.

Tanpa merasa belas kasihan, NA tega menambak kucing bahkan 3 kucing dilaporkan sedang hamil.

Total kucing yang tembak ada 6 ekor, 4 mati dan yang 2 kucing masih hidup dan masih dalam perawatan.

Baca Juga: TNI Sebut Brigjen NA, Terkait Penembakan Kucing-Kucing di Sesko Bandung: Bukan Karena Benci

Kasus anggota TNI inisial NA yang menembaki kuicng liar langusng direspon oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah untuk membongkar kasus pembunuhan kucing.

Sementara itu, Mayjen TNI Prantara Santosa, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung merespon kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, kejadian penembakan kucing liar tersebut berlangsung di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Prantara Santosa mengatakan, NA menembak kucing-kucing tersebut menggunakan senapan angin.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Tidak Terima di Klakson dari Belakang, Seorang Supir Dianiaya dan Dirusak Kendaraannya

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang sekitar jam 13.00-an," kata Prantara Santosa, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Berdasarkan dari keterangan Brigjen NA, Ia melakukan penembakan kucing itu bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal, tepatnya di tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Atas pebuatannya tersebut, Brigjen NA akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," tulis surat pernyataan dari Mabes TNI.

Sementara itu, akun instagram @rumahsinggahclow sangat menyayangkan perbuatan Brigjen NA yang tega menembak kucing dengan alasan untuk kebersihan.

Baca Juga: Tanggal 22 Agustus Hari Apa, Memperingati Apa? Ada Peristiwa Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

Admin Rumah Singgah Clow berharap, tindakan NA bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Harapan kami masih besar ke pada bapak @jenderaltniandikaperkasa , pak @rizky_irmansyah agar pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai atas tindakanya ." tulis akun tersebut seperti dikutip Mediajabodetabek.com

Akun @rumahsinggahclow menyebut, tindakan Brigjen NA sangat tidak pantas dilakukan.

"karena ini sangat tidak Pantas apalagi sampai di Contoh Masyarakat umum," tulisnya lagi.***

 

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x