3. Mengisi form permohonan perpanjang SIM
4. Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
5. Verifikasi data
6. Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan
7. Proses foto, sidik jari dan tanda tangan
8. Proses pencetakan SIM baru
9. Pengambilan SIM baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Cuaca DKI Jakarta Hari ini Selasa 16 Agustus 2022, Awas Hujan di Jakarta Timur
· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
Artikel Rekomendasi