Wanita Pencuri Coklat Dapat Dijerat Hukum dan Pegawai Kasir Tidak Bersalah, Berikut Penjelasan Rumah Pancasila

- 15 Agustus 2022, 17:58 WIB
Wanita Pencuri Coklat Dapat Dijerat Hukum dan Pegawai Kasir Tidak Bersalah
Wanita Pencuri Coklat Dapat Dijerat Hukum dan Pegawai Kasir Tidak Bersalah /Twitter @Mei2Namaku//

MEDIA JABODETABEK – Berikut penjelasan Rumah Pancasila mengenai petugas Alfamart yang meminta maaf soal viralnya video Wanita yang mencuri coklat.

AKibat video viral yang ramai mengenai Wanita pencuri coklat yang videonya viral dan melakukan tekanan pada petugas Alfamart dengan pengacaranya, Rumah Pancasila meresponnya.

Rumah Pancasila memberikan Penjelasan mengenai hukum yang menjerat Wanita pencuri coklat. Hal ini dikarenakan Wanita pengambil coklat memperkarakan petugas Alfamart dengan UU ITE.

Baca Juga: Terbaru! Twibbon Hari Jadi Jawa Barat Ke 77 Terkece yang Cocok untuk Dijadikan Foto Profil di Media Sosial

Rumah Pancasila membantah Tindakan dari Wanita yang melapor ke polisi mengenai video viralnya dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3. Petugas ini tidak dapat dituntut oleh pasal ini.

Berikut Bunyi Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi Teknologi

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Hal ini dikarenakan adanya MoU antara  Menteri Informatika dan komunikasi dengan jaksa agung dan Kapolri. Setiap informasi yang bermuatan fakta atau kenyataan tidak dapat dijerat UU ITE.

Baca Juga: Sedang Viral, Karyawannya diancam Dengan UU ITE, Petinggi Alfamart Murka, Begini Reaksinya

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: @rumahpancasila_klinikhukum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x