Baca Juga: BMKG : Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 15 Agustus 2022, Apakah Berpotensi Hujan? Cek Selengkapnya
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
· Bukti Tes Psikologi SIM
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah JABODETABEK Sepekan ke Depan, Tanggal 15-20 Agustus 2022
· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
Artikel Rekomendasi