Update Jadwal SIM Keliling Karawang Hari Ini Senin 15 Agustus 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Persyaratannya

- 15 Agustus 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Instagram/@tmcpolrestabandung

Baca Juga: BMKG : Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 15 Agustus 2022, Apakah Berpotensi Hujan? Cek Selengkapnya

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

· SIM lama (asli)

· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

· Bukti Tes Psikologi SIM 

Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah JABODETABEK Sepekan ke Depan, Tanggal 15-20 Agustus 2022

· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah