Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
· WNI berusia 18 tahun ke atas.
· Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
· Mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Senin, 15 Agustus 2022: Salah Satunya di Hypermart Puri Indah
· Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
· Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
· Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda perlu punya akun terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja melalui link laman resmi di bawah ini:
Artikel Rekomendasi