48 Pengeroyok Ojek Online di Jalan Raya Sudah diamankan Oleh Polisi

- 12 Agustus 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi pengeroyokan/pixabay
Ilustrasi pengeroyokan/pixabay /

MEDIA JABODETABEK - Berikut Perkembangan berita mengenai pengeroyokan driver Ojek Online oleh sekelompok orang pembawa bendera di jalan raya.

Diketahui lokasi dari pengeroyokan ojek online tersebut di Jalan Desa Plongseneng, Kecamatan Jombang pada Sabtu, 6 Agustus 2022, pukul 1.00 WIB.

Sekelompok orang yang tertangkap kamera beramai-ramai mengeroyok seorang Ojek Online kini sudah ditangkap dan diamankan Polisi. Jumlah orang yang dikeroyok sejumlah 48 Orang.

Baca Juga: 6 Twibbon Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke 72: Cocok Dijadikan Bingkai Foto di Medsos untuk Rayakan HUT Bekasi

Dari 48 orang, diketahui hanya 3 orang yang jadi tersangka. Tersangka-tersangka tersebut diduga berasal dari organisasi Pencak Silat PSHT.

Selain mengamankan 48 orang, Kepolisian Jombang juga mengamankan beberapa barang Bukti. 32 Motor dan 2 celurit merupakan wujud dari penyitaan barang bukti.

Berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Jombang, Giadi Nugraha ada 3 orang tersangka dalam pengeroyokan tersebut. 3 orang tersebut berasal dari perguruan silat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Wisata Mangli Sky View Magelang: Pesona, Fasilitas, Harga Tiket dan Lokasi

3 orang tersebut seluruhnya berasal dari Jombang. Nama korban-korban tersebut adalah, RN (20) warga Desa Kepuhkajang, Perak, Jombang, RR (17), Warga Desa Kesamben, Ngoro, Jombang, dan NMA (19), warga Desa Kedungpari, Mojowarno, Jombang.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x