MEDIA JABODETABEK - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pada program tersebut, terdiri dari dua bagian yakni bebas dan diskon.
Baca Juga: Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus yang Menarik dan Bermanfaat Selain Buku dan Pulpen
Pertama, bebas denda PKB yang artinya pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Selain denda PKB, dalam bagian bebas ada program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II yang artinya Anda hanya membayar PKB saja dan bebas dari denda bagi yang terlambat membayar pajak lebih dari lima tahun.
Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas oleh masyarakat.
Selain BBNKB II, ada Pajak Kendaraan Bermotor yang masuk dalam diskon dan berikut rinciannya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Bulan Agustus 2022, Cek 4 Titik Lokasi dan Persyaratannya
Artikel Rekomendasi