MEDIA JABODETABEK – Hari Anak Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 23 Juli ini memiliki awal sejarahnya tersendiri.
Hal ini berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), peringatan Hari Anak Nasional sendiri dimaknai sebagai bentuk kepedulian bangsa terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia.
Hari Anak Nasional juga diharap dapat menjadi peringatan bagi setiap keluarga untuk turut dalam upaya perlindungan anak, agar anak-anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
Sebagai institusi yang terdekat dan utama bagi anak, keluarga diharapkan dapat memberi perlindungan, dengan harapan tercetak generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.
Meski begitu, hingga hari ini, upaya perlindungan anak di Indonesia masih menemui tantangan yang terjal. Angka kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia masih terus bertambah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bali yang Mempesona, Alternatif Liburan Selain Wisata Pantai
Berdasarkan data real-time KemenPPPA melalui laman resminya, dari 1 Januari 2022 hingga saat ini saja, terdapat 12.933 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Artikel Rekomendasi